Memperhatikan kondisi yang terjadi dalam dua tahun ini, yaitu meningkatnya permohonan dari mahasiswa/i berbagai univesitas negeri maupun swasta yang mengajukan program magang (on jobtraining) di Departemen Luar Negeri, maka kiranya agar lebih transparan dan mengakomodir kepentingan publik maka berikut ini disampaikan beberapa hal dan ketentuan yang perlu diketahui oleh mahasiswa/I yang akan mengajukan program magang/PKL di DepartemenLuar Negeri :
Unit Kerja yang Menampung Program Magang Berdasarkan Keputusan Rapat Baperjakat pada awal tahun2005, makaUnit Kerja di lingkungan Departemen Luar Negeri yang diijinkan untukmenerima peserta mahasiswa program magang/PKL/KKN adalah
1. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik(Ditjen IDP)
2. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK)
Persyaratan Pengajuan Program MagangBagi mahasiswa/i yang mengajukan program magang di Departemen LuarNegeri harus memperhatikan beberapa hal berikut ini :
1. Terdaftar pada salah satu Universitas di Indonesia(melampirkanSurat
Keterangan dari Universitas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan masih
terdaftar sebagai mahasiswa)2. Mengajukan surat permohonan magang dari
Universitas Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (Dalam bahasaInggris)Photo ukuran
3x4 sebanyak 2 (dua) buah
3. Prioritas Penerimaan Mahasiswa Magang Mahasiswa
yang berasal dari Jurusan HubunganInternasional, HukumInternasional, Sastra, Administrasi Negara.
Diutamakan yang akan dan sedang mengajukan ujian akhir(skripsi),yaitu Semester 8
s/d 9; atau Semester 4 & 5 bagi D-3.
Tata Cara Pengajuan Magang Semua berkas pada ketentuan B, dikirim dalam amplop coklat dan dikirim langsung ke salah satu masing-masing unitkerja dibawah ini :
Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan DiplomasiPublik(Ditjen IDP)
Sekretaris Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakandenganalamat
Berkas pengajuan magang dapat dikirimselambat-lambatnya 2 (dua)bulan dari jadwal magang yang diinginkan.